Sabtu, 06 April 2013

BENDA DALAM SUBJEK HUKUM

      Pengertian benda yang paling luas dari perkataan, BENDA (Zaak), ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan  seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat yaitu : hak-hak, misalnya hak piutang atau penagih sebagaimana seorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya.
         Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam :

Selasa, 02 April 2013

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum.

Subjek Hukum Internasional terdiri dari :

Senin, 01 April 2013

SEJARAH HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN TENTANG HUKUM AGRARIA

     Sebelum mempelajari tentang hukum agraria maka perlu kiranya kita melihat sejarah bahwa hukum agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum – hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Adapun hukum kebendaan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan yang merupakan hak-hak absolut. Dengan demikian untuk pengaturan-pengaturan yang lebih optimal maka sangat perlu suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.

Jumat, 22 Maret 2013

PENGENALAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1) Pengertian Administrasi Negara

         Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia.

Selasa, 19 Maret 2013

SUMBER HUKUM FORMAL


Sumber hukum secara formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari :

Senin, 18 Maret 2013

ISTILAH dan PENGERTIAN HUKUM PERDATA

       Istilah hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat. Istilah hukum Perdata biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Pidana, istilah hukum Sipil digunakan untuk melawankan dengan hukum Militer, dan istilah hukum Sipil biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Publik.

Minggu, 17 Maret 2013

Pengenalan Hukum Dagang


SEJARAH HUKUM DAGANG

         Pada permulaan, dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan. masih merupakan hukum kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnya sendiri, maka hukum dagang itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut daerahnya. Karena hubungan perdagangan makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan dalam lapangan hukum pedagang itu.