Senin, 18 Maret 2013

ISTILAH dan PENGERTIAN HUKUM PERDATA

       Istilah hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat. Istilah hukum Perdata biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Pidana, istilah hukum Sipil digunakan untuk melawankan dengan hukum Militer, dan istilah hukum Sipil biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Publik.

        Hukum Perdata dibedakan atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata materiil lazim disebut Hukum Perdata saja, yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban Perdata itu sendiri. Hukum Perdata Formil disebut Hukum Acara Perdata, yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara, menurut mana pemenuhan hak-hak materiil tersebut dapat dijamin.
          Hukum Perdata dibedakan dalam arti yang luas dan dalam arti yang sempit. Hukum Perdata dalam arti luasa ialah bahan hukum sebagaimana terutama tertera dalam KUHPerdata/BW, KUHD/WvK, berserta jumlah yang disebut undang-undang tambahan (UU PT, UU Koperasi, UU Pasar Modal, dsb.) dan termasuk juga Hukum Acara Perdata (HIR, Rbg, UU No.30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Sedangkan Hukum Perdata dalam arti sempit ialah bahan hukum sebagaimana yang tertera dalam KUHPerdata/BW saja.
            Hukum Perdata dibedakan menjadi dua macam :
  1. Tertulis : KUHPerdata
  2. Tidak Tertulis : Hukum Adat
Hukum Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (Subekti). Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjhoen Soefwan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan anatara warga negera peseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain.

1 komentar: