Minggu, 17 Maret 2013

Pengenalan Hukum Dagang


SEJARAH HUKUM DAGANG

         Pada permulaan, dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan. masih merupakan hukum kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnya sendiri, maka hukum dagang itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut daerahnya. Karena hubungan perdagangan makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan dalam lapangan hukum pedagang itu.


           Pada abad ke 17 Negara Perancis hendak memulai dengan pembukan yang meliputi segala peraturan yang berlaku dalam segala lapangan perniagaan, maka orang mengambil sebagai dasar pemisahan anata Hukum Romawi dan Hukum Perniagaan. Oleh menteri COLBERT dibuat suatu "Ordonance du commerce" tahun 1973, maka hiduplah Hukum Perdata (jus civile) bersama dengan Hukum Perdagangan.

       Pada tahun 1804, di Perancis diadakan kodifikasi Hukum Perdata, yang diletakan dalam CODE CIVIL (yang kemudian sejak 1807 disebut CODE NAPOLEON), tahun 1808 dibuat pula Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu CODE DU COMMERCE.

         Berdasarkan asas Konkordansi, W.v.K (KUHD) Netherland (Belanda) itu menjadi contoh pembuatan KUHD. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.

    Akhir abad ke 19, Prof. Mollenggraaf merencanakan Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III WvK Netherland (Belanda). RUU tersebut berhasil dijadikan UU kepailitan pada tahun 1838 dan berlaku pada tahun 1896.

         Berdasarkan asas konkordansi, perubahan ini juga diadakan di Indonesia tahun 1906 Buku III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri.

Sejak Tahun 1906, KUHD Indonesia hanya terdiri atas 2 Buku :
  1. Buku I berjudul : Tentang Dagang Umumnya (10 Bab)
  2. Buku II berjudul : Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran. (13 Bab)
     Berdasarkan Pasal II aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia sampai sekarang. Dan sekarang berdasarkan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 yang telah diamandemen.


Perdagangan adalah pekejaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Jenis Pedagangan :
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
  • Perdagangan mengumpulkan (Pelaku usaha/produsen tengkulak - pedagang besar - eksportir)
  • Perdagangan mendistribusikan (Importer - pedagang besar - pedagang menengah - konsumen
     2.  Menurut jenis yang diperdagangkan :
  • Perdagangan barang
  • perdagangan jasa
     3.  Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan :
  • Perdagangan dalam negeri
  • perdagangan luar negeri
  • perdaganan meneruskan/transito

Pengertian Hukum Dagang :

Kansil : Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya untuk memperoleh keuntungan.

Purwosutjipto : Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Hubungan Hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih subyek hukum. Dalam hubungam hukum ini ada hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain.

Unsur-unsur hubungan hukum :
  1. Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan
  2. Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban di atas
  3. Adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan, atau antara pemilik hak dan pengemban kewajiban.

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Perjanjian ini menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

Sumber Perikatan :
  1. Perjanjian, antara lain : Pengangkutan, Asuransi, Makelar, dll.
  2. Undang-undang, antara lain : Tubrukan kapal, (Pasal 534 KUHD)
Sumber-sumber Hukum Dagang :
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
  • KUHD atau W.v.K (Wetboek van Koophandel)
  • KUH.Perdata atau B.W. (Burgerlijk Wetboek)
     2.  Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu Peraturan Perundang-undangan khusus yang mengatur tenatang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, antara lain :
  • UU No. 23 Th. 2007 Tentang Perkeretaapian
  • UU No. 29 Th. 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dll.
     3.  Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan,
     4.  Persetujuan,
     5.  Jurisprudensi

       

Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata

KHU Perdata merupakan hukum perdata umum, sedang KUHD merupakan hukum perdata khusus, jadi berhubungan antara kedua macam hukum ini seperti Genus (umum) dan Specialis (Khusus).

Dalam hubungan diatas berlaku adagium "Lex Specialis Derogat Legi Generali" (Hukum khusu menghapuskan hukum umum).

Adagium : Asas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek.

Adagium ini dirumuskan dalam Pasal 1 KUHD : KUHPerdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD).

Maksud dari Pasal 1 KUHD tersebut adalah, apabila terjadi perbuatan hukum (kasus) dalam bidang keperdataan (hukum perdata dan hukum Dagang), maka KUH Perdata diterapkan terhadap kasus tersebut. apabila KUHD tidak mengatur secara khusus kasus tersebut.

Sebaliknya apabila atas kasus itu tidak dijumpai pengaturannya dalam KUH Perdata, maka dalam KUHD harus dipakai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apabila kasus tersebut diatur baik oleh KUH Perdata maupun KUHD, maka sesuai dengan adagium untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah KUHD.

catatanfakultashukum.blogspot.com/search/label/HUKUM DAGANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar