1) Pengertian
Administrasi Negara
Istilah Administrasi
berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah
setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis
dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan
dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan
catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali
Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai
tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan
sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama
manusia.
Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga
unsur administrasi, yang terdiri:
1. kegiatan melibatkan dua
orang atau lebih
2. kegiatan dilakukan secara
bersama-sama, dan
3. ada tujuan tertentu yang
hendak dicapai
Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang
kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan
kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang
bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang
mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat (private
administration) dan ilmu administrasi negara (public
administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini (private
administration dan public administration) terletak pada fokus pembahasan atau
obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara
memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga
pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada
lembaga-lembaga bisnis swasta. Dengan demikian ilmu administrasi negara (public
administration) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan
kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara.
Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut
Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004: 1.5) mengelompokkan menjadi tiga macam
kategori definisi administrasi yaitu:
1. Administrasi dalam
pengertian proses atau kegiatan
Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah
keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang
didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya.
2. Administrasi dalam
pengertian tata usaha
a. Menurut Munawardi
Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang
mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta
secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta
hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya.
b. G. Kartasapoetra,
mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin
kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan,
persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau
badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
c. Harris Muda, administrasi
adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang
berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan)
setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
3. Administrasi dalam
pengertian pemerintah atau administrasi negara
a. Wijana, Administrasi
negara adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang
bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
b. Y. Wayong, menyebutkan
bahwa administrasi Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan
usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Dari berbagai definisi tentang administrasi Negara, Ali Mufiz (2004:1.7)
menyebutkan ada dua pola pemikiran yang berbeda tentang administrasi negara
yaitu:
Pola Pemikiran Pertama
Memandang administrasi
Negara sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh
lembaga eksekutif. Marshall Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1964), yang
mengutif definisi W.F. Willougby, yaitu bahwa fungsi administrasi adalah fungsi
untuk secara nyata mengatur pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga
legislative dan ditafsirkan oleh lembaga yudikatif.
Pola kedua menyatakan
bahwa administrasi Negara lebih luas daripada sekedar membahas
aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja. Artinya Administrasi Negara meliput
seluuh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, mencakup baik lembaga
eksekutif maupun lembaga legislative dan yudikatif, yang semuanya bermuara pada
fungsi untuk memberikan pelayanan publik. J.M. Pfifftner berpendapat bahwa
administrasi Negara adalah koordinasi dari usaha-saha kolektif yang dimaksudkan
untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Mendasarkan pada pola kedua di atas, Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro
(1977:18) menyimpulkan bahwa administrasi negara adalah:
1) usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang
diselenggarakan dalam satu lingkungan publik
2) meliputi seluruh cabang pemerintahan serta
merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan
legislatif).
3) Mempunyai peranan penting dalam perumusan
kebijaksanaan publik (public policy) dan merupakan bagian dari
proses politik
4) Amat berbeda dengan administrasi privat
5) Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok
privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara C.S.T. Kansil (1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara
adalah sebagai berikut:
1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan,
atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah
pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota
(semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2) Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni
sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan
undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam
menjalankan undang-undang.
Tujuan administrasi
negara sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri. Indonesia yang
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari
administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara Indonesia bertujuan
untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta
dalam usaha perdamaian dunia. Jadi tugas administrasi negara adalah memberikan
pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya yang
seringkali terjadi masyarakat yang harus melayani administrator negara. Untuk
itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan
tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social
participation), dukungan dari masyarakat kepada administrasi negara (social
support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja administrasi
negara (social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari
kegiatan administrasi negara (social responsibility).
2) Hukum
Administrasi Negara
Istilah Hukum
Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum
Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebutHukum Tata Pemerintahan)
berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative
Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht(Jerman).
Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum
Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum
Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No.
02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara.
Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973
di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum
Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah
lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya.
Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa
Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga
membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan
kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program
Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun
2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot
2 SKS.
Hukum Administrasi
Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum
itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya
dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang
sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum
di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai
Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah
satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van
Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de
Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi
buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang
yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem
pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut
kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah
kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah
sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang
tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara
menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan
alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan
bergerak ataustaat in beweging).
Sedangkan murid Oppenheim yaitu
Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai
berikut:
1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the
law of the legislative process)
2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the
law of government)
3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of
the administration of security)
4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the
law of the administration of justice),yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Utrecht (1985) dalam
bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negaramengatakan bahwa Hukum Administrasi
Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka
negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan
sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk
mengatur masyarakat.
Sementara itu pakar
hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994),
berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum
Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi
hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum
Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan,
sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan
perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan
salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping
legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara
Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan
antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan
pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata.Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari
Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara.
Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo
(1994), maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum
mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom)
dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum
administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari
segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka
penunaian tugas-tugasnya.
Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan
teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik
negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam
menghadapi masyarakat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari
masyarakat tersebut.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang
mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana
administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai
implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Contoh, policy pemerintah
Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh
Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan
mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup.
Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin
dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada
pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang
diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin
mendirikan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar