Jumat, 22 Maret 2013

PENGENALAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1) Pengertian Administrasi Negara

         Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia.

Selasa, 19 Maret 2013

SUMBER HUKUM FORMAL


Sumber hukum secara formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari :

Senin, 18 Maret 2013

ISTILAH dan PENGERTIAN HUKUM PERDATA

       Istilah hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat. Istilah hukum Perdata biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Pidana, istilah hukum Sipil digunakan untuk melawankan dengan hukum Militer, dan istilah hukum Sipil biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Publik.

Minggu, 17 Maret 2013

Pengenalan Hukum Dagang


SEJARAH HUKUM DAGANG

         Pada permulaan, dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan. masih merupakan hukum kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnya sendiri, maka hukum dagang itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut daerahnya. Karena hubungan perdagangan makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan dalam lapangan hukum pedagang itu.