Selasa, 02 April 2013

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum.

Subjek Hukum Internasional terdiri dari :

1.     Negara
         Negara merupakan subjek hukum yang utama dan pertama. Dalam konvensi Montevideo 1933 terdapat syarat-syarat berdirinya suaru negara, yaitu :
  • Penduduk yang tetap
  • Wilayah yang pasti
  • Pemerintahan
  • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
               Dari empat syarat di atas dibagi menjadi unsur riil atau nyata dan unsur yang tidak riil. Unsur riilnya adalah unsur a, b, dan c. Sedangkan unsur tidak riil adalah d yakni kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Unsur yang sangat penting dalam hukum internasional adalah kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, karena hal ini yang membedakan negara dengan unit-unit lain bukan negara, misalnya negara bagian.

2.     Organisasi Internasional
              Menurut Boer Mauna, organisasi Internasional adalah perhimpunan negara-negara merdeka untuk mencapai tujuan. Sedangkan menurut Maryan Green, organisasi Internasional adalah persetujuan yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih.
           Secara umum organisasi Internasional dibagi menjadi dua yaitu Intergovermental Organization atau Organisasi antarpemerintah (IGO) dan Nou Govermental Organization (NGO). IGO beranggotakan negara-negara dan tunduk pada hukum publik sedangkan NGO anggotanya adalah selain negara dan tunduk oada hukum privat (nasional).
           Organisasi Internasional dapat diklasifikasikan menjadi bermacam-macam. Klasifikasi IGO menurut  DW. Bowett, berdasarkan kewenangannya dibagi menjadi :
  • IGO yang beranggotakan umum dengan tujuan umum, contohnya PBB
  • IGO yang beranggotakan umum dengan tujuan khusus, contohnya, badan-badan khusu PBB seperti ILO dan WHO
  • IGO yang beranggotakan terbatas, dengan tujuan umum, contohnya Uni Eropa, Liga Arab
  • IGO yang anggotanya terbatas dengan tujuan khusus, contohnya, NATO, AFTA, NAFTA
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjeh hukum internasional adalab pasal 104 piagam PBB. 

3.    Palang Merah Internasional
    Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang 

4.   Tahta Suci Vatikan
    Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929) 

5.   Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
    Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
· Hak untuk menentukan nasib sendiri
· Hak untuk memilih sistem ekonomi, social dan budaya sendiri
· Hak untuk menguasai sumber daya alam 

6.    Individu
    Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Dasar hukumnya:
· Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
· Perjanjian upersilesia 1922
· Keputusan permanent court of justice 1928
· Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
· Konvensi Genocide 1948.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar