Pengertian : Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum.
Subjek Hukum Internasional terdiri dari :
Negara merupakan subjek hukum yang utama dan pertama. Dalam konvensi Montevideo 1933 terdapat syarat-syarat berdirinya suaru negara, yaitu :
- Penduduk yang tetap
- Wilayah yang pasti
- Pemerintahan
- Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Dari empat syarat di atas dibagi menjadi unsur riil atau nyata dan unsur yang tidak riil. Unsur riilnya adalah unsur a, b, dan c. Sedangkan unsur tidak riil adalah d yakni kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Unsur yang sangat penting dalam hukum internasional adalah kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, karena hal ini yang membedakan negara dengan unit-unit lain bukan negara, misalnya negara bagian.
2. Organisasi Internasional
Menurut Boer Mauna, organisasi Internasional adalah perhimpunan negara-negara merdeka untuk mencapai tujuan. Sedangkan menurut Maryan Green, organisasi Internasional adalah persetujuan yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih.
Secara umum organisasi Internasional dibagi menjadi dua yaitu Intergovermental Organization atau Organisasi antarpemerintah (IGO) dan Nou Govermental Organization (NGO). IGO beranggotakan negara-negara dan tunduk pada hukum publik sedangkan NGO anggotanya adalah selain negara dan tunduk oada hukum privat (nasional).
Organisasi Internasional dapat diklasifikasikan menjadi bermacam-macam. Klasifikasi IGO menurut DW. Bowett, berdasarkan kewenangannya dibagi menjadi :
- IGO yang beranggotakan umum dengan tujuan umum, contohnya PBB
- IGO yang beranggotakan umum dengan tujuan khusus, contohnya, badan-badan khusu PBB seperti ILO dan WHO
- IGO yang beranggotakan terbatas, dengan tujuan umum, contohnya Uni Eropa, Liga Arab
- IGO yang anggotanya terbatas dengan tujuan khusus, contohnya, NATO, AFTA, NAFTA
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjeh hukum internasional adalab pasal 104 piagam PBB.
3. Palang Merah
Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis
organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah
Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan
di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry
Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang
dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di
banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the
Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003;
123)
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta
Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci
Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut
pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta
Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas
dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya
terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki
kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci
dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan
cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya
Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana,
2003, 125)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)
5. Kaum
Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum
beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu
negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan
urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut
bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di
luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap
yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak
sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai
tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang
mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek
hukum internasional.
Contoh PLO (Palestine
Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
· Hak untuk menentukan nasib sendiri
· Hak untuk memilih sistem ekonomi, social dan budaya sendiri
· Hak untuk menguasai sumber daya alam
Dasar hukumnya:
· Hak untuk menentukan nasib sendiri
· Hak untuk memilih sistem ekonomi, social dan budaya sendiri
· Hak untuk menguasai sumber daya alam
6. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan
hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu
semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan
eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Dasar hukumnya:
· Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
· Perjanjian upersilesia 1922
· Keputusan permanent court of justice 1928
· Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
· Konvensi Genocide 1948.
Dasar hukumnya:
· Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
· Perjanjian upersilesia 1922
· Keputusan permanent court of justice 1928
· Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
· Konvensi Genocide 1948.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar