Sabtu, 06 April 2013

BENDA DALAM SUBJEK HUKUM

      Pengertian benda yang paling luas dari perkataan, BENDA (Zaak), ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan  seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat yaitu : hak-hak, misalnya hak piutang atau penagih sebagaimana seorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya.
         Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam :
  • Benda yang dapat diganti. (contoh : Uang) dan yang tak dapat diganti. (contoh : seekor kuda)
  • Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan (contoh : jalan-jalan dan lapangan umum)
  • Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda)
  • Benda yang bergerak (contoh : perabotan rumah) dan yang tak begerak (contoh : tanah)
         Dari pembagian-pembagia yang tersebutkan diatas, yang paling penting adalah "Benda bergerak dan Benda tak bergerak" karena pembagia ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum.
           Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak: Pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang. Adpun benda yang tak bergerak karena sigatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang di bangung di siru secara tetap (rumah) dan yang ditanam diatasnya (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil meskipun tidak secara langsung sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan --- dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak misalnya uruchtgebruik atas suatu benda yang tak bergerak, erfdienstbaarhedenhak opstalhak erfpacht dan hak penagihan untuk pengembalian atau penyerahan benda yang tak bergerak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar