PENGERTIAN TENTANG HUKUM AGRARIA
Sebelum mempelajari tentang hukum agraria maka perlu kiranya kita melihat sejarah bahwa hukum agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum – hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Adapun hukum kebendaan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan yang merupakan hak-hak absolut. Dengan demikian untuk pengaturan-pengaturan yang lebih optimal maka sangat perlu suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.