Tampilkan postingan dengan label Hukum Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Agraria. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2013

SEJARAH HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN TENTANG HUKUM AGRARIA

     Sebelum mempelajari tentang hukum agraria maka perlu kiranya kita melihat sejarah bahwa hukum agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum – hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Adapun hukum kebendaan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan yang merupakan hak-hak absolut. Dengan demikian untuk pengaturan-pengaturan yang lebih optimal maka sangat perlu suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.