Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam :
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 06 April 2013
BENDA DALAM SUBJEK HUKUM
Pengertian benda yang paling luas dari perkataan, BENDA (Zaak), ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat yaitu : hak-hak, misalnya hak piutang atau penagih sebagaimana seorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya.
Senin, 18 Maret 2013
ISTILAH dan PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat. Istilah hukum Perdata biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Pidana, istilah hukum Sipil digunakan untuk melawankan dengan hukum Militer, dan istilah hukum Sipil biasanya digunakan untuk melawankan dengan hukum Publik.
Langganan:
Postingan (Atom)