Pengertian : Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum.
Subjek Hukum Internasional terdiri dari :