Tampilkan postingan dengan label HUKUM INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum.

Subjek Hukum Internasional terdiri dari :