SEJARAH HUKUM DAGANG
Pada permulaan, dalam hukum dagang itu belum ada kesatuan. masih merupakan hukum kedaerahan saja. Tiap daerah mempunyai hukumnya sendiri, maka hukum dagang itu macam dan coraknya sangat berbeda menurut daerahnya. Karena hubungan perdagangan makin lama makin erat, maka lama kelamaan diadakan juga kesatuan dalam lapangan hukum pedagang itu.