Sabtu, 06 April 2013

BENDA DALAM SUBJEK HUKUM

      Pengertian benda yang paling luas dari perkataan, BENDA (Zaak), ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan  seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat yaitu : hak-hak, misalnya hak piutang atau penagih sebagaimana seorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya.
         Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam :

Selasa, 02 April 2013

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : Subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau segala sesuatu yang menurut hukum dianggap memiliki kepribadian hukum dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum.

Subjek Hukum Internasional terdiri dari :

Senin, 01 April 2013

SEJARAH HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN TENTANG HUKUM AGRARIA

     Sebelum mempelajari tentang hukum agraria maka perlu kiranya kita melihat sejarah bahwa hukum agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum – hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Adapun hukum kebendaan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan yang merupakan hak-hak absolut. Dengan demikian untuk pengaturan-pengaturan yang lebih optimal maka sangat perlu suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.